Pelatihan Coretax & BPJS - Sinergi Data Menuju Kepatuhan Pajak dan Jaminan Sosial yang Lebih Cerdas
Deskripsi
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai sistem Coretax Administration System yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta keterkaitannya dengan kewajiban pelaporan dan kepesertaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam era integrasi data dan digitalisasi administrasi, perusahaan dihadapkan pada tuntutan untuk lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap regulasi pajak dan jaminan sosial tenaga kerja.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami bagaimana integrasi data antara Coretax dan BPJS dapat digunakan oleh otoritas untuk mendeteksi ketidaksesuaian laporan, serta bagaimana perusahaan dapat melakukan mitigasi risiko, mengoptimalkan kepatuhan, dan membangun sistem pelaporan yang terintegrasi. Pelatihan ini juga akan membahas studi kasus, strategi implementasi, dan tips teknis bagi para pelaku HR, pajak, dan keuangan perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka kami dari P3I akan melaksanakan Pelatihan Nasional dengan tema “CORETAX & BPJS: SINERGI DATA MENUJU KEPATUHAN PAJAK DAN JAMINAN SOSIAL YANG LEBIH CERDAS”
Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Memahami konsep dan fitur utama dari sistem Coretax yang diterapkan oleh DJP.
- Mengetahui keterkaitan antara pelaporan pajak (PPh 21) dengan data kepesertaan BPJS, serta risiko ketidaksesuaian data.
- Menganalisis potensi pengawasan DJP dan BPJS akibat integrasi data lintas instansi.
- Mengidentifikasi area kritis yang perlu disesuaikan dalam pelaporan pajak dan BPJS di dalam perusahaan.
- Menerapkan strategi kepatuhan terpadu dengan pendekatan manajemen data karyawan yang sinkron antara HR, pajak, dan jaminan sosial.
- Pendahuluan
- Latar Belakang
- Digitalisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax Administration System oleh DJP.
- Pentingnya integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelayanan.
- Tujuan Seminar
- Memahami sistem Coretax dan kaitannya dengan data ketenagakerjaan BPJS.
- Menjelaskan dampak sinergi ini terhadap perusahaan, karyawan, dan pemerintah.
- Menumbuhkan budaya kepatuhan berbasis data yang terintegrasi.
- Mengenal Coretax Administration System
- Definisi:
Sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi terbaru dari DJP untuk menggantikan sistem lama (SIDJP). - Fitur Utama:
- Integrasi layanan pajak dalam satu sistem (e-Registration, e-Filing, e-Billing, dll.)
- Otomatisasi proses compliance checking dan profiling WP.
- Interoperabilitas data dengan instansi lain, termasuk BPJS.
- Tujuan Coretax:
- Meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
- Mendorong pemanfaatan big data untuk pengawasan dan pelayanan pajak.
- BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
- Peran dan Fungsi:
- BPJS sebagai penyelenggara program jaminan sosial nasional (Jamsostek dan JKN).
- Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dan membayar iuran secara berkala.
- Jenis Program:
- BPJS Kesehatan: JKN untuk seluruh warga negara.
- BPJS Ketenagakerjaan: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP
- Pentingnya Integrasi Data Coretax & BPJS
- Alasan Sinergi Data:
- Menemukan inkonsistensi data karyawan antara laporan pajak (SPT PPh 21) dan iuran BPJS.
- Mencegah penghindaran kewajiban perpajakan dan pelanggaran hak jaminan sosial pekerja.
- Contoh Implementasi:
- Data pekerja yang dilaporkan dalam BPJS tetapi tidak dalam PPh 21 → potensi pengawasan pajak.
- Perusahaan yang menghindari pendaftaran BPJS untuk mengurangi beban biaya → terdeteksi dari data SPT dan laporan DTP.
- Dampak Bagi Perusahaan
- Positif:
- Efisiensi pelaporan melalui integrasi sistem.
- Kemudahan dalam verifikasi data saat audit.
- Reputasi sebagai entitas yang patuh regulasi.
- Risiko jika tidak patuh:
- Sanksi administratif dari DJP (Pasal 13 UU KUP).
- Sanksi BPJS: denda 2% per bulan dari total iuran yang tidak dibayarkan.
- Potensi masuk dalam profil risiko tinggi oleh Coretax → pengawasan intensif.
- Studi Kasus
- Contoh perusahaan A yang memanipulasi laporan PPh 21 → terdeteksi dari data BPJS yang tidak sinkron.
- Setelah integrasi Coretax, perusahaan tersebut mendapatkan SP2DK dan diminta klarifikasi data → penyesuaian dilakukan → potensi sanksi dapat dihindari jika kooperatif.
- Sertifikat Pelatihan
- Tas & Makalah
- Makan Siang
- Flashdisk 8GB Beserta Softcopy Materi
- Coffee Break
- Bayar di Hotel Saat Registrasi Ulang
Transfer / BANK MANDIRI No. Rek. 120-00-0608072-0 a/n : Lembaga Pusat Pengembanga Profesi Indonesia
- Rp. 4.000.000 (Offline – Jakarta)
- Rp. 5.000.000 (Offline – Bandung)
- Rp. 6.000.000 (Offline – Yogyakarta)
- Rp. 6.500.000 (Offline – Malang)
Jadwal Pelatihan 2025
Jadwal Januari 2025
-
Jadwal Februari 2025
-
Jadwal Maret 2025
-
Jadwal April 2025
-
Jadwal Mei 2025
- 06 – 07 Mei 2025 (Offline – Jakarta)
- 14 – 15 Mei 2025 (Offline – Bandung)
- 21 – 22 Mei 2025 (Offline – Yogyakarta)
Jadwal Juni 2025
- 12 – 13 Juni 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 16 – 17 Juni 2025 (Offline – Malang)
- 25 – 26 Juni 2025 (Offline – Jakarta)
Jadwal Juli 2025
- 03 – 04 Juli 2025 (Offline – Bandung)
- 14 – 15 Juli 2025 (Offline – Jakarta)
- 30 – 31 Juli 2025 (Offline – Yogyakarta)
Jadwal Agustus 2025
- 04 – 05 Agustus 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 13 – 14 Agustus 2025 (Offline –Bandung)
- 28 – 29 Agustus 2025 (Offline – Malang)
Jadwal September 2025
- 02 – 03 September 2025 (Offline – Jakarta)
- 11 – 12 September 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 29 – 30 September 2025 (Offline – Bandung)
Jadwal Oktober 2025
- 02 – 03 Oktober 2025 (Offline – Bandung)
- 16 – 17 Oktober 2025 (Offline – Malang)
- 30 – 31 Oktober 2025 (Offline – Jakarta)
Jadwal November 2025
- 03 – 04 November 2025 (Offline – Jakarta)
- 13 – 14 November 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 26 – 27 Novembar 2025 (Offline – Jakarta)
Jadwal Desember 2025
- 03 – 04 November 2025 (Offline – Bandung)
- 09 – 10 November 2025 (Offline – Yogyakarta)
- 29 – 30 November 2025 (Offline – Malang)
NB : Bisa Request Tema Pelatihan & Tempat
- (+62) 882 9335 3333
- p3i.edukasi@gmail.com