Berlakunya beberapa peraturan terbaru pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 memberikan pengaruh signifikan terhadap hak dan kewajiban perpajakan bagi setiap Wajib Pajak. Implementasi Tarif Efektif Rata-rata dan pelaporan ebupot PPh Pasal 21 telah dilakukan sejak tahun 2024. Selain itu, dalam rangka mempersiapkan Wajib Pajak apabila otoritas pajak melaksanakan pemeriksaan, maka terdapat beberapa teknik yang perlu difahami dalam rangka menganalisis pelaporan SPT yang telah dilakukan. Hal ini tentunya diharapkan dapat mengurangi risiko yang akan dihadapi selama pemeriksaan pajak. Pada tahun 2024, otoritas pajak akan mengimplementasikan aplikasi terbaru melalui Core Tax System yang tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai tahun 2024.
Oleh karena itu, dalam rangaka memberikan gambaran peraturan perpajakan terbaru, analisis persiapan pemeriksaan pajak dan implementasi pelaporan ebupot PPh Pasal 21 terbaru serta memberikan gambaran terkait rencana implementasi taxpayer portal dalam Core Tax System, kami mengundang bapak/ibu untuk mengikuti bimbingan teknis perpajakan
Sehubungan hal tersebut maka P3I bersama Narasumber yang berkompeten dibidangnya bermaksud akan menyelenggarakan Pelatihan dengan tema “ Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak & SP2DK, Manajemen Pemotongan/Pemungutan PPh, Serta Penerapan Aplikasi E-BUPOT PPh Pasal 21 & Overview Taxpayer Portal Persiapan Implementasi Coretax Syistem Berdasarkan Peraturan & Aplikasi Terbaru Tahun 2024″
Transfer / BANK MANDIRI No. Rek. 120-00-0608072-0 a/n : Lembaga Pusat Pengembanga Profesi Indonesia
NB : Pelatihan Offline Tidak Termasuk Penginapan
WhatsApp us