Training Perpajakan Coretax System

Deskripsi

Berlakunya beberapa peraturan terbaru pada akhir tahun 2023 dan awal tahun 2024 memberikan pengaruh signifikan terhadap hak dan kewajiban perpajakan bagi setiap Wajib Pajak. Implementasi Tarif Efektif Rata-rata dan pelaporan ebupot PPh Pasal 21 telah dilakukan sejak tahun 2024. Selain itu, dalam rangka mempersiapkan Wajib Pajak apabila otoritas pajak melaksanakan pemeriksaan, maka terdapat beberapa teknik yang perlu difahami dalam rangka menganalisis pelaporan SPT yang telah dilakukan. Hal ini tentunya diharapkan dapat mengurangi risiko yang akan dihadapi selama pemeriksaan pajak. Pada tahun 2024, otoritas pajak akan mengimplementasikan aplikasi terbaru melalui Core Tax System yang tentunya akan berdampak kepada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan mulai tahun 2024.

Oleh karena itu, dalam rangaka memberikan gambaran peraturan perpajakan terbaru, analisis persiapan pemeriksaan pajak dan implementasi pelaporan ebupot PPh Pasal 21 terbaru serta memberikan gambaran terkait rencana implementasi taxpayer portal dalam Core Tax System, kami mengundang bapak/ibu untuk mengikuti bimbingan teknis perpajakan

Sehubungan hal tersebut maka P3I bersama Narasumber yang berkompeten dibidangnya bermaksud akan menyelenggarakan Pelatihan dengan tema  Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak & SP2DK, Manajemen Pemotongan/Pemungutan PPh, Serta Penerapan Aplikasi E-BUPOT PPh Pasal 21 & Overview Taxpayer Portal Persiapan Implementasi Coretax Syistem Berdasarkan Peraturan & Aplikasi Terbaru Tahun 2024″

Tujuan & Manfaat

  • Membantu wajib pajak dalam memahami dan mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan pajak dan SP2DK.

  • Mengurangi potensi sanksi dan denda akibat ketidakpatuhan atau kesalahan dalam pelaporan pajak.

  • Meningkatkan akurasi dan kepatuhan dalam pemotongan serta pemungutan PPh sesuai peraturan yang berlaku.

  • Meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

  • Mempermudah proses pelaporan pajak secara elektronik melalui penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21.

  • Mengurangi kesalahan manual dan meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.

  • Mendukung persiapan implementasi CoreTax System 2024 melalui pemanfaatan Taxpayer Portal.

  • Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi dalam proses perpajakan berbasis digital.

Jadwal Pelatihan 2025

-

-

-

-

  • 06 – 07 Mei 2025 (Offline – Jakarta)
  • 14 – 15 Mei 2025 (Offline – Bandung) 
  • 21 – 22 Mei 2025 (Offline – Yogyakarta)
  • 02 – 03 Juni 2025 (Offline – Malang)
  • 19 – 20 Juni 2025 (Offline – Jakarta) 
  • 25 – 26 Juni 2025 (Offline – Bandung)
  • 03 – 04 Juli 2025 (Offline – Bandung)
  • 10 – 11 Juli 2025 (Offline – Jakarta)
  • 30 – 31 Juli 2025 (Offline – Yogyakarta)
  • 04 – 05 Agustus 2025 (Offline – Yogyakarta) 
  • 20 – 21 Agustus 2025 (Offline –Bandung)
  • 28 – 29 Agustus 2025 (Offline – Malang)
  • 02 – 03 September 2025 (Offline – Jakarta)
  • 11 – 12 September 2025 (Offline – Yogyakarta) 
  • 29 – 30 September 2025 (Offline – Jakarta)
  • 16 – 17 Oktober 2025 (Offline – Bandung)
  • 23 – 24 Oktober 2025 (Offline – Malang)
  • 30 – 31 Oktober 2025 (Offline – Jakarta)
  • 03 – 04 November 2025 (Offline – Jakarta) 
  • 13 – 14 November 2025 (Offline – Yogyakarta)
  • 27 – 28 Novembar 2025 (Offline – Bandung)
  • 01 – 02 Desember 2025 (Offline – Bandung)
  • 04 – 05 Desember 2025 (Offline – Jakarta) 
  • 18 – 19 Desember 2025 (Offline – Malang)

NB : Bisa Request Tema Pelatihan & Tempat

Membutuhkan In House Training
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.
Scroll to Top